Foto: Kepala Dinas Pendidikan PALI Harun, SH,MH Saat Di ruang Kerjanya
PALI, Galih Info – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang dibidang Dinas Pendidikan menyatakan permohonan maaf karna adanya keterlambatam pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, Harun, SH, MH saat ditemui dirung kerjanya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh guru PPPK atas keterlambatan pembayaran gaji Oktober 2026.
Ia memastikan anggaran untuk pembayaran gaji tersebut telah tersedia dan saat ini tinggal menunggu proses administrasi penyelesaian APBD Perubahan.
Menurut Harun, keterlambatan pembayaran gaji terjadi karena Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan yang telah disahkan pemerintah daerah bersama DPRD PALI masih menjalani evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah evaluasi selesai, hasilnya akan diserahkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk diproses lebih lanjut sebelum pembayaran gaji dapat dilakukan.
"Setelah tahap evaluasi oleh Pemprov Sumsel selesai, baru kemudian nanti diserahkan ke TAPD. Setelah itu barulah bisa dilakukan pembayaran gaji PPPK guru," jelas Harun. Senin (19 Oktober 2026).
Ia juga menegaskan, keterlambatan tersebut bukan hanya berdampak pada pembayaran gaji guru PPPK. Sejumlah kegiatan lainnya di lingkungan pemerintah daerah juga belum dapat dibayarkan karena masih menunggu hasil evaluasi APBD Perubahan.
Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada para guru yang terdampak.
"Kami bertanggung jawab atas keterlambatan ini. Tentu dalam kesempatan ini, kami menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya. Anggaran gaji PPPK guru sudah ada. Tinggal menunggu proses yang tadi," ungkapnya.
Selain menunggu penyelesaian administrasi APBD Perubahan, Harun juga menyebut adanya penyesuaian hak gaji berkala yang menyebabkan selisih alokasi pembayaran gaji pada Oktober ini.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud menunda hak para guru yang telah menjalankan tugas mendidik siswa.
"Prinsipnya, kami tidak mau menahan-nahan apa yang sudah menjadi hak para guru. Karena para guru sudah berjuang keras untuk memberikan pendidikan kepada siswa," tegasnya.
Dinas Pendidikan PALI berharap proses evaluasi APBD Perubahan oleh Pemprov Sumsel segera rampung sehingga pembayaran gaji guru PPPK dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Harun berharap seluruh gaji guru PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, sudah dibayarkan sebelum Oktober 2026 berakhir.
Dengan demikian, para guru diharapkan tidak perlu menunggu lebih lama untuk menerima hak mereka. Namun, realisasi pembayaran tersebut masih bergantung pada penyelesaian tahapan administrasi APBD Perubahan yang saat ini berlangsung. (GI)

