Iklan

Marcindo
Rabu, 09 September 2026, September 09, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-10T05:30:08Z
DaerahHukumpaliredaksi

Kejari PALI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Dari 61 Perkara

 

Foto: Suasana pemushanahan  Di Halaman Kantor Kejari PALI



PALI, Galih Info -

Kejaksaan Negri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT).


Kegitan tersebut berlangsung di halaman kantor kejaksaan negri PALI. Kamis(10/09/2026).


Tampak hadir dalam kegiatan pemusnahan yang digelar Kajari PALI itu yakni, Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Kelas I B Bapak Ari Qurniawan, SH, MH, Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Dobi Haryadi, Sekretaris Dinas Kesehatan Wantoro, Kanit Reskrim Talang Ubi IPDA Satria.


Kejari PALI Hamidi, SH, MH, melalui Kasi PA PBB H. Giovani SH, MH menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak pidana yang telah Inkracht.


"Ya, adapun Pemushana Barang bukti tersebut meruapak dari Tindak Pidana Umum sebanyak 61 perkara, dengan perkara Narkotika 28, Pencurian, Penganiayaan, dan Penipuan 29 Perkara, Keamanan dan Ketertiban Umum 2 Perkara, Pencabulan & Pemerkosaan 2 Perkara." Jelasnya H. Giovani.


Barang Bukti yang di musnakan sebanyak 168 barang yang terdiri atas narkotika, ekstasi, senjata tajam, dan barang lainnya dari Perkara Tindak Pidana Umum dengan rincian


"Narkotika Jenis Sabu sebanyak 394,007 gram, Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 57 Butir dengan berat 24,034 gram, Dan barang lainnya seperti pakaian dan senjata tajam." Pungkasnya. (Red)