Foto: Suasana Pengecekan Fisik Lelang Kejari PALI
PALI, Galih Info -
Kejaksaan Negri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuka lelang
akan melelang sejumlah barang rampasan negara yang berasal dari perkara pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Seperti diwartakan laman GalihInfo.com, pelelangan dilakukan secara nasional melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia pada 12–13 Agustus 2026.
Kajari Kabupaten PALI Hamidi, SH, MH, melalui Kasih PA PBB Kajari PALI Gio Fani mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi penyelesaian barang rampasan negara sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
"Pelelangan merupakan upaya kejaksaan mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum sekaligus upaya transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik dan hasil dari lelang tersebut juga nantinya akan kembali ke kas negara," kata Gio Fani. Jum'at (7/8/2026).
Adapun, sejumlah aset yang akan dilelang terdiri atas 10 unit sepeda motor berbagai merk, 3 unit Handphone dan tanah 600 m2 di kawasan strategis dikota palembang dengan limit harga Rp. 177.000.000.
"Kami mengajak masyarakat menyukseskan pelelangan serentak tersebut. Segala proses lelang dilaksanakan dengan transparan dan dapat diakses secara daring atau online melalui www.lelang.go.id". Harapnya.
Dijelaskanya, setelah proses lelang yang dilakukan nanti dan di menangkan bagi calon pemenangan akan mengambil unitnya di kantor kejaksaan Negri PALI.
"Ya, bagi pemenang lelang nantinya membawa surat dari KPNL dan pengambilan Unit di lakukan dikantor kejaksaan Negri PALI." Pukasnya. (Red)

